RK ONLINE - Penyesuaian dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi beberapa waktu lalu berimbas pada berbagai sektor. Seperti halnya sektor transportasi yang jelas terdampak dengan kebijakan yang diambil pemerintah pusat tersebut. Sehingga dalam hal ini berbagai pihak khususnya pelaku penyedia jasa transportasi meminta adanya kenaikan harga tarif angkutan kepada pemerintah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Supra Budi, S.Sos, M.Si menyampaikan, penetapan kenaikan tarif angkutan tidak bisa ditentukan sembarangan, namun harus melaui koordinasi dengan semua pihak baik dari Dishub, Organda, maupun pihak terkait lainnya.
"Untuk penetapan kenaikan tarif harus dilakukan koordinasi, karena tidak hanya Dishub yang memutuskan dan harus berkoordinasi juga dengan stakeholder lainnya," katanya.
Lebih lanjut, untuk besaran atau persentase kenaikan tarif angkutan ini pihaknya belum bisa menyebutkan. Pembahasan harus dilakukan dengan mendetail agar tidak menimbulkan polemik dengan adanya kebijakan kenaikan tarif angkutan nantinya.
BACA JUGA:KUA PPAS APBD Perubahan 2022 Disepakati
Selain itu, untuk penetapan sendiri, Bambang menyebut dirinya sudah meminta Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk dilakukan pembahasan, serta mengundang pihak terkait untuk meramu atau membuat formula supaya besaran kenaikan tarif sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.
"Kita tunggu saja hasil koordinasi dan pembahasan tarif angkutan yang dilakukan. Secepatnya ada hasil yang ditetapkan untuk pengguna jasa angkutan," singkatnya.