RK ONLINE - Kini, masyarakat Kabupaten Kepahiang tidak perlu menunggu waktu lama untuk bisa memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) eletronik. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepahiang mempermudah layanan tersebut dengan pembuatan e-KTP cukup hanya memakan waktu kurang dari satu jam.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten, Oly Sitepu, SH menyatakan, dipermudahnya layanan tersebut dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat segera melakukan perekaman e-KTP. "Pencetakan e-KTP sekarang bisa lebih cepat, kemudahan pelayanan ini dengan harapan masyarakat yang belum merekam e-KTP segera melakukan perekaman," kata Oly.
Tercatat lebih dari 3.457 masyarakat Kepahiang belum memiliki e-KTP, data tersebut terus bertambah seiring usia anak menginjak 17 tahun yang sudah wajib memiliki KTP. Oly mengingatkan, KTP elektronik harus dimiliki oleh seluruh masyarakat. Karena tanpa kepemilikan dokumen-dokumen ini, maka akan ada kesulitan nantinya jika masyarakat menggunakan berbagai layanan publik seperti kesehatan, perbankan, pendidikan dan lainnya.
BACA JUGA:Ribuan Warga Belum Punya e-KTP
"Masyarakat harus sadar akan pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP elektronik, dan jangan sampai sudah berdomisili tetapi tidak memiliki dokumen kependudukan," jelas Oly. Penting diketahui, seluruh masyarakat yang telah berumur tujuh belas tahun ke atas maupun yang sudah atau pernah menikah wajib untuk memiliki KTP Elektronik.