RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong berencana akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur besaran tarif seluruh pajak dan retribusi. Hal ini berkaitan dengan wacana untuk menaikkan besaran pajak dan retribusi yang akan dipungut. Langkah itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih Perda pajak dan retribusi tersebut sudah dikeluarkan 9 tahun yang lalu, tepatnya 2013, dinilai tak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos mengatakan rencana menaikkan tarif pajak dan retribusi tersebut akan mulai dipersiapkan ditahun 2022 ini juga. Yaitu dengan menyusun naskah akademik dan draf Raperda tentang revisi Perda Pajak dan retribusi daerah. Bahkan, dirinya mengaku sudah melakukan komunikasi secara lisan dengan Dekan Fakultas Hukum Unib terkait hal tersebut.
"Anggaran penyusunan naskah akademik tersebut akan kami usulkan dalam APBD Perubahan mendatang, " kata Monginsidi.
Kajian tersebut sangat diperlukan untuk menentukan besaran kenaikan tarif seluruh sektor pajak dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Dicontohkannya, retribusi parkir untuk kendaraan roda dua dari Rp 500 menjadi Rp 2.000. Pastinya, tetap akan disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022.
"Seluruh jenis pajak dan retribusi akan dibuat kajian akademisnya, " tambah Monginsidi.
BACA JUGA:Hingga Agustus, PAD Baru Teralisasi 51 Persen
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum dan HAM Setkab Lebong agar revisi Perda tersebut bisa dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 mendatang.
"Sebagai payung hukum penarikan pajak retribusi, Raperda ini tentunya harus disahkan terlebih dahulu dan baru bisa diterapkan, " singkatnya.