RK ONLINE - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepahiang telah menerapkan Tanda Tangan Digital (TTE) pada dokumen kependudukan. Dengan penggunaan tanda tangan digital maka pelayanan dokumen kependudukan akan lebih mudah, setiap orang yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas seperti akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga serta dokumen kependudukan lainnya.
Dengan begitu masyarakat dapat memperbaharui dokumen kependudukan dengan barcode TTE, agar pada saat penggunaannya tidak lagi memerlukan legalisir dokumen. Kabid Pelayanan Kependudukan Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Oly Sitepeu, SH menjelaskan, tanda tangan digital ini membuktikan keaslian dokumen kependudukan, meski dicetak dengan menggunakan kertas HV 80gram, berbeda dari sebelum kertas dokumen kependudukan menggunakan kertas berhologram.
"Dengan tanda tangan digital pelayanan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah dan cepat, TTE ini membuktikan keaslian dokumen kependudukan. Bagi masyarakat yang belum memperbaharui dokumen kependudukannya dapat diajukan ke Dukcapil," jelasnya.
Dilanjutkan Oly, penerapan TTE ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring untuk memberikan layanan yang lebih cepat, mudah dan aman. Dengan penerapan TTE pada dokumen kependudukan secara daring ini maka masyarakat akan mendapat pelayanan lebih cepat mengingat beberapa prosedur dalam pelayanan dokumen kependudukan menjadi terpangkas.
"Jadi, penerapan TTE ini berlaku untuk seluruh proses dokumen kependudukan, kecuali KTP-el," tutupnya.