Diukur Ulang

Rabu 07-09-2022,11:50 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang mendampingi Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang bersama pihak terkait melakukan pengukuran eks Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Muara Langkap, Selasa (6/9). Yakni lahan seluas 3,9 Ha yang merupakan aset Pemkab Kepahiang yang kini tidak termanfaatkan. Pengukuran yang dilakukan, disampaikan Kepala DLH Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut, pihaknya mengusulkan pemanfaatan aset. 

Diketahui, sebelumnya aset lahan eks TPA Muara Langkap dengan kapasitas yang masih memungkinkan sebagai lokasi pemrosesan sampah itu mendapatkan penolakan dijadikan TPA. "Saat ini Pemkab Kepahiang melalui bidang terkait, seperti Bidang Aset dan Bagian Pemerintahan melakukan pengukuran ulang. Ini untuk memastikan luasannya saja yaitu 3,9 Ha," ujar Swifanedi.

 

BACA JUGA:DLH dan Warga Sama-sama Mengeluh

 

Eks TPA Muara Langkap merupakan salah satu lahan milik Pemkab Kepahiang yang saat ini tidak termanfaatkan. Karena itu DLH Kabupaten Kepahiang ingin 

memanfaatkannya. "Mengenai rencana pemanfaatannya, kita masih menunggu. Karena untuk memanfaatkan lahan produktif itu, harus melalui perencanaan matang. Makanya pasti kita bahas terlebih dahulu," singkat Swifanedi.

Kategori :