Agustus, Bansos Sakit Sisakan Rp 50 Juta

Sabtu 03-09-2022,12:01 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menyiapkan bantuan sosial (Bansos) bagi warganya yang sakit. Nilai bansos yang diterima bervariasi. Tergantung dengan jenis kelompok sakit yang sudah diatur dalam Peraturan bupati (Perbup).

Untuk sakit yang dirawat di rumah besaran bansos yang diberikan Rp 500.000, sakit rujukan sampai dengan rumah sakit daerah Rp 1.000.000, sakit rujukan sampai dengan rumah sakit diluar daerah Rp 1.500.000, sakit perlu rujukan sampai dengan RSUD provinsi Rp 2.500.000, sakit perlu rujukan luar provinsi lainnya Rp 5.000.000. 

Kemudian ada juga bansos untuk masyarakat yang rumahnya kebakaran. Untuk kebakaran ringan Rp 500.000, kebakaran berat Rp 3.000.000. Selanjutnya penanganan orang-orang terlantar Rp 1.500.000, pemakaman jenazah terlantar/tanpa diketahui identitasnya Rp 3.000.000.

Kepala Dinsos Lebong, Puji Warno melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Lebong Jusraweni, SE mengatakan anggaran bansos yang disiapkan jumlahnya Rp 250 juta. Hingga Agustus,  realisasi program bansos bagi orang sakit tersebut sudah mencapai Rp 200 juta atau sudah 80 persen tersalurkan untuk 60 orang. Sisanya tinggal Rp 50 juta lagi dan diharapkan bisa tercukupi hingga akhir tahun mendatang. "Sesuai update data Agustus ini realisasi penyaluran bansos sakit sebesae Rp 200 juta. Jumlah itu sudah tersalurkan untuk 60 orang yang membutuhkan biaya pengobatan rujukan ke RSUD dalam daerah maupun luar daerah," kata Jusraweni.

 

BACA JUGA:Paskibra Kabupaten dan Nasional Diganjar Jalan-jalan ke Singapura

 

Dia menambahkan, persyaratan permohonan bansos sakit bagi masyarakat kurang mampu yakni, surat permohonan bansos disposisi bupati. Fotocopy KTP pasien dan penanggung jawab, fotocopy KK pasien, surat keterangan sakit dari dokter/rumah sakit yang disertai bukti berobat. Surat keterangan tidak mampu dari desa atau lurah, foto pasien, materai Rp 6.000 sebanyak 4 buah, buku rekening, surat kuasa jika menggunakan rekening orang lain, dan nomor ponsel penanggung jawab.

"Program bansos sakit ini merupakan tahun kedua disiapkan Pemkab Lebong. Jadi bagi masyarakat yang menginginkan bantuan biaya berobat rujukan, selain melengkapi persyaratan yang dimaksud juga harus mengajukan permohonan ke Bupati Lebong," singkatnya.

Kategori :