Verfak Keanggotaan Parpol Sistem Sampel

Sabtu 03-09-2022,11:44 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 sudah dimulai.Dalam tahap ini KPU kabupaten/kota hanya akan terlibat dalam proses verifikasi administrasi (vermin) hingga verifikasi faktual (verfak) terkait dengan kepengurusan dan  keanggotaan Parpol calon peserta pemilu.

Komisioner KPU Lebong Divisi Teknis Penyelenggara, Yoki Setiawan, S.Sos menjelaskan tahapan verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol dimulai 15 Oktober hingga 4 November mendatang. Verfak kepengurusan dilakukan dengan mencocokkan data yang diinput Parpol dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP ketua, sekretaris dan bendahara Parpol. Termasuk alamat kantor yang bersangkutan.

"Sementara dalam verfak keanggotaan dilakukan secara sistem sampel sesuai dengan data yang ditetapkan oleh KPU RI dari Sipol. Dari data yang kami terima, baru kami akan turun kelapangan melaksanakan verfak, " kata Yoki.

 

BACA JUGA:Vermin Keanggotaan Parpol Diperpanjang

 

Lebih jauh dijelaskannya, verfak hanya dilakukan bagi Parpol peserta Pemilu 2019 yang tak mendapatkan kursi di DPR RI dan Parpol baru. Sementara bagi Parpol yang mendapatkan kursi di DPR RI hasil Pileg 2019, setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi tak lagi dilakukan verfak dan bisa ditetapkan sebagai Parpol peserta pemilu 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau tidak salah ada 9 Parpol yang mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2019 lalu. Verfak hanya dilakukan bagi parpol peserta Pemilu 2019 yang tak mendapatkan kursi dan parpol baru saja, " tukasnya.

Kategori :