RK ONLINE - Data Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong hingga Agustus 2022, ada 12 PNS yang telah pensiun janda duda atau telah meninggal dunia. Masing-masing diantaranya 6 orang dari golongan IV dan 6 lainnya dari golongan III dan II.
Dijelaskan Kabid Mutasi Pengadaan Pegawai dan Informasi BKPSDM Lebong, Chandra, SH 12 PNS pensiun janda duda tersebut dipastikan pihak keluarga telah menerima Surat Keputusan (SK). Artinya pegawai yang telah habis masa baktinya terhadap negara akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah.
"Untuk pemberian gaji pensiunan PNS telah ditetapkan didalam peraturan pemerintah (PP) No.18, Tahun 2019, mereka akan mendapatkan tunjangan keluarga hingga tunjangan pangan,"sampainya.
Lebih jauh ditanyai berapa nominal yang telah di kucurkan untuk 12 PNS pensiun janda duda ? Chandra mengaku tidak mengetahui secara pasti. Karena menurutnya besaran tunjangan yang diterima oleh pensiunan PNS berbeda-beda. Nominal yang diterima tergantung masa jabatannya dan itu juga telah ditetapkan oleh sistem milik BKN.
"Kita (BKPSDM,red) sifatnya hanya menerima usulan, mengurus administrasi hingga pencetakan SK. Namun untuk besarannya di tentukan oleh sistem BKN dan Taspen yang menyesuaikan," sebutnya.
BACA JUGA:130 PNS Lebong Ambil Cuti
lebih jauh ditambahkan Chandra selain tercatat ada 12 jumlah PNS janda duda yang terdata , tahun ini juga disebutkannya tercatat ada 56 jumlah PNS yang sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah hingga akhir 2022 mendatang.
"Jumlah tersebut tercatat dari Januari hingga Agustus baru ada 56 PNS BUP dan seluruhnya sudah dipastikan telah menerima SK. Namun tak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah mengingat masih ada 60 PNS lagi yang sudah memasuki masa pensiun tahun ini," jelasnya.