RK ONLINE - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu dan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu telah melakukan pembahasan dan menyetujui angka-angka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2021.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Dengan Agenda Laporan Banggar Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Perubahan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021 (Sisa Perhitungan), Senin (29/8) kemarin di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara (Jubir) Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edi Ramli dalam penyampaian pandangan mengingatkan Pemprov agar bisa menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Bengkulu, terutama terkait hutang piutang yang mencapai Rp 31,9 miliar. "Kita minta Pemprov untuk dapat menyelesaikan catatan dari hasil pemeriksaan BPK dan juga hutang piutang yang ada," ungkap Edi.
Adapun rincian piutang Pemprov mencapai Rp 31,9 miliar sebagai berikut: Piutang RSMY Bengkulu Rp 26,1 miliar, piutang RSKJ Soeprapto Rp 1,4 miliar, piutang BPO dan TKI DPRD Provinsi Rp 3,3 miliar, piutang Bimex Rp 200 juta, piutang tagihan penjualan kernas Rp 241,3 juta.
BACA JUGA:Soal Perubahan Status Jalan, Gubernur Setujui Permintaan Pemkot Bengkulu
Lalu piutang pengelolaan aset daerah Rp 134 juta, beban bayar di muka Rp 227,1 juta, piutang kredit bantuan ke nelayan Rp 306,8 juta, dan piutang pada Kementerian Keuangan RI Rp 3,8 juta.
Sementara itu, dalam nota APBD Perubahan tahun anggaran 2021 juga terdapat sisa lebih perhitungan (Silpa) sebesar Rp. 273.989.411.125,42 dimana disepakati untuk dapat dioptimalkan oleh Pemrov dalam APBD Perubahan tahun 2022.