Jual Chip Higgs Domino Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa 30-08-2022,09:00 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Menindaklanjuti instruksi Kapolri dalam memberantas praktik judi, Tim Opsnal Subdit Jatanras Reskrimum Polda Bengkulu dalam beberapa hari terakhir gencar menggelar operasi pemberantasan judi. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (29/8) kemarin, Polda Bengkulu berhasil menangkap dan mengamankan pemilik counter handphone berinisial SA (26) akibat jual beli chip higgs domino di kawasan Lingkar Barat Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno menegaskan penjual maupun pembeli chip higgs domino yang terbukti mengambil keuntungan dari permain tersebut dapat disangkakan dengan pasal 303 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp 25 juta, " kata Sudarno.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Lambe Patabang Birana, S.Ik., M.H saat konferensi pers mengatakan SA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis slot oleh Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu. Alasannya karena kedapatan memperjual belikan chip higgs domino untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Dari setiap transaski tersangka mendapatkan keuntungan, " kata Dir Reskrimum Polda Bengkulu.

 

BACA JUGA:AWAS! Bandar dan Pemain Judi Chips Higgs Domino Mulai Diincar Polisi, Ini Buktinya

 

Dari tangan SA, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8,8 juta, buku rekap jual beli chip, selebaran promosi pembelian dan bongkar chip, kalkulator hingga rekaman CCTv.

"Untuk saat ini tersangka telah kami lakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Bengkulu, " singkatnya.

Kategori :