RK ONLINE - Hingga kemarin (28/8), Posko Pengaduan Masyarakat yang dibuka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong telah menerima 3 laporan masyarakat. Laporan tersebut berkaitan dengan pencatutan identitas mereka yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanpa adanya konfirmasi. Diketahui ketiganya adalah eks Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Pemilu sebelumnya.
Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Lebong, Sabdi Destian, S.Sos menjelaskan pendirian posko tersebut sudah dibuka menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI nomor 3 tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat. Masyarakat yang merasa keberatan namanya dicatut masuk dalam keanggotaan Partai Politik (Parpol) bisa melaporkannya ke posko ini untuk ditindaklanjuti.
"Masyarakat bisa mengecek data diri mereka dengan memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) melalui aplikasi Info Pemilu. Ketika identitasnya masuk dalam Sipol dan merasa keberatan bisa melaporkannya ke Bawaslu atau ke KPU Lebong, " kata Sabdi.
BACA JUGA:KTP Dicatut Parpol, Puluhan Warga Sampaikan Tanggapan ke KPU
Ditambahkannya, tujuan pendirian posko ini adalah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk memastikan data pribadi mereka tidak dicatut masuk dalam Sipol. Melalui posko ini Bawaslu Kabupaten Lebong akan menerima aduan dan keberatan serta menindaklanjuti jika ada warga masyarakat yang mendapati data pribadi dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol pada tahpan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024.
"Laporan yang kami terima melalui posko ini akan kami sampaikan secara berjenjang melalui Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI dan Bawaslu RI akan menyampaikannya ke KPU RI untuk ditindaklanjuti, " tambahnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif agar nantinya tidak dirugikan. Terlebih ada beberapa pekerjaan yang melarang masuk sebagai anggota Parpol. Seperti PNS, TNI/Polri, pendamping desa, Kades maupun perangkat desa hingga penyelenggara Pemilu.
"Ketika merasa datanya dicatut dan keberatan atas hal tersebut bisa melaporkannya ke Bawaslu atau ke KPU Lebong. Agar nantinya identitasnya bisa dihapus dari Sipol, " demikian Sabdi.