RK ONLINE - Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Kabupaten Lebong diimbau untuk gencar melakukan sosialisasi tentang perkawinan. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 dengan perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974, perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Artinya, setiap calon pasangan pengantin yang menikah diwajibkan berusia 19 tahun.
"Kami minta semua stakeholder terus melakukan sosialisasi batas usia perkawianan ini. Tujuannya agar dapat menekan angka kasus pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Lebong, " terang Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, S.Ag, MH melalui Kasi Bimas Islam, Malvinas RBNS, S. IP.
Ditambahkannya, menikah dibawah umur tentu tidak dianjurkan karena terdapat banyak dampak buruk yang dapat membuat sebuah rumah tangga tidak bisa menjadi harmonis.
BACA JUGA:Tekan Angka Perceraian, Kemenag Siapkan BP4
Tak hanya itu, setiap KUA juga wajib memberikan pembinaan bagi para calon pengantin yang mengajukan permohonan akad nikah, sehingga nantinya mereka dapat membangun rumah tangga yang lebih harmonis.
"Kami juga meminta peran serta orang tua anak supaya juga dapat memberikan pembinaan terhadap anak-anaknya yang baru menikah. Termasuk juga dapat meningkatkan pengawasan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku pendidikan untuk mencegah nikah dini, " singkatnya.