GBD Bakal Dihapus

Sabtu 27-08-2022,13:58 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Wacana pemerintah yang akan menghentikan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang berdampak pada Guru Bantu Daerah (GBD). Sebagai pengganti tenaga kerja honorer itu, pemerintah pusat mengandalkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN. Kebijakan terkait tenaga honorer ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. 

Selain itu PP Nomor 49 tahun 2018 juga menyebutkan bahwa pegawai non ASN di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi syarat.

Hanya saja meski sudah mendapatkan kuota resmi terkait dengan PPPK guru di Kabupaten Kepahiang. Di mana terdapat 463 formasi guru yang memenuhi syarat yakni masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Pemerintah Kabupaten Kepahiang belum memberi penjelasan soal PPPK guru tersebut.

"Iya, sudah pasti ada 463 guru yang masuk dalam Dapodik memenuhi syarat PPPK guru. Namun sampai saat ini kita masih menunggu kejelasannya, apakah langsung diangkat PPPK atau melalui seleksi. Terutama terkait dengan pembiaayaan," ungkap Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd.

 

BACA JUGA:3 Titik Lahan Belum Dimanfaatkan

 

Sejalan dengan aturan PP 49 tersebut, kata Hartono, yakni regulasi menyebutkan pengangkatan pegawai non-ASN tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kontrak yang dinilai belum menerimah upah yang setimpal. Sementara PP 49 tentang manajemen PPPK menjamin gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja setara dengan ASN.

"Kita sependapat dengan aturan itu, dalam hal ini guna meningkatkan kesejahteraan pegawai non ASN, akan tetapi daerah sangat terbatas dengan anggaran yang bersumber dari APBD saat ini," tutup Hartono.

Kategori :

Terkait

Sabtu 27-08-2022,13:58 WIB

GBD Bakal Dihapus

Terpopuler