RK ONLINE - Kini Pekerja Bukan Penerima Upah (PBU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri yang punya tunggakan iuran BPJS Kesehatan, tidak perlu khawatir. Melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab), PBPU dan BP bisa kembali mengaktifkan kartu kepesertaan JKN-KIS.
Kepala Cabang Kantor BPJS Kesehatan Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM menjelaskan, dari total 20.072 peserta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri, terdapat 12.042 peserta yang menunggak jumlahnya mencapai Rp 9,3miliar. Artinya, hanya sekitar 8.030peserta BPJS Kesehatan saja di Kabupaten Kepahiang yang rutin membayar iuran.
"Program Rehab ini peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap atau menyicil, karena tunggakan kepesertaan mandiri saat ini cukup tinggi. Sampai dengan Juni 2022 mencapai 12.042 dari total jumlah kepesertaan seluruhnya 20.072," jelas Desnita.
BACA JUGA:Kuota BPJS Dana Pemerintah Masih Ada Untuk 2.895 Peserta
Dia melanjutkan, beberapa syarat untuk mendaftar Pogram Rehab, di antaranya peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (tunggakan 4-24 bulan). Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dan atau BPJS Kesehatan Care Center 165, dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program yaitu 12 bulan.
Kata Desnita, status kepesertaan JKN-KIS yang menunggak bisa kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan. ‘’Program ini merupakan solusi bagi peserta JKN-KIS yang menunggak iuran, agar peserta bisa kembali mendapatkan fasilitas kesehatan sebagai peserta JKN-KIS," tutup Desnita.