RK ONLINE - Apa yang dialami 3 warga Daspetah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, nampaknya harus menjadi pelajaran bagi bandar dan pemain judi chips Higgs Domino.
Disangkakan dengan pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 atau 303 KUHP, Jumat 26 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 WIB DE (32), JO (26) dan IG (24) diamankan tim Elang Juvi Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 1.121.000, 3 unit Hp dan buku catatan penjualan chips, terduga bandar dan pemain judi chips Higgs Domino yang selama ini banyak digandrungi masyarakat ini digelandang ke Mapolres Kepahiang untuk proses pemeriksaan.
"Tiga warga Daspetah ini diamankan sebagai bandar dan pemain judi chips Higgs Domino," terang Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, SIK, M.Si melalui Kasat Reskerim, Iptu. Doni Juniansyah, SM.
BACA JUGA:Bravo! Dalam Sehari 10 Penjudi di Kepahiang Diringkus Polisi
Dijelaskan Doni kalau dari ketiga warga Daspetah ini, DE diringkus sebagai terduga bandar chips. Sedangkan untuk JO dan IG, diamankan sebagai terduga pelaku pemain judi chips Higgs Domino.
"Kami tidak akan tinggal diam, segala bentuk Penyakit Masyarakat (Pekat) akan kami tindak dengan tegas," pungkas Doni.