RK ONLINE - Kabag Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, MH menjelaskan, meski Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Pemkab pada Bank Bengkulu masuk di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) Tahun 2022 sehingga harus melalui sejumlah proses. Proses tersebut pun dikatakan Irwan, sudah dilakukan Pemkab Kepahiang. Dalam hal ini Bupati Kepahiang menyurati DPRD Kepahiang yakni Bapemperda terkait dengan usulan Raperda tersebut.
Kini, dijelaskan Irwan, tahapan tersebut sedang berlangsung. Di mana Badan Keuangan Daerah (bkd) tengah melakukan kajian investasi dan akademik dari rancangan produk hukum daerah yang diusulkan tersebut.
"Memang Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab pada Bank Bengkulu ini di luar Promperda 2022, tentu harus melalui proses dan itu sudah dilakukan. Pemkab dan DPRD sudah koordinasi, kini OPD terkait tengah menyiapkan draf kajian investasi dan akademiknya," jelas Irwan.
BACA JUGA:Usulkan Raperda Penyertaan Modal di Bank Bengkulu
Dari hasil rapat yang dilaksanakan pihaknya dengan DPRD, dikatakan Irwan, rencana Raperda tentang penyertaan modal tersebut akan dilaksanakan pada masa sidang ketiga tahun ini. Disamping itu menurut dia, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah terkait dengan kesiapan naskah akademis rancangan produk hukum daerah tersebut.
"Tinggal kesiapan akademisnya, kalau jadwal pembahasan diagendakan pada masa sidang ketiga tahun ini, estimasi sebelum akhir tahun," tutup Irwan.