RK ONLINE - Untuk melakukan penagihan terhadap temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu atas pengelolaan keuangan TA 2021, Pemkab Kepahiang Kepahiang melalui Inspektorat Daerah (Ipda) bakal melibatkan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Ini dibenarkan Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd yang dikonfirmasi, Kamis 25 Agustus 2022. Diterangkan Hartono, langkah ini diambil dalam rangka kerja sama penagihan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kepahiang.
BACA JUGA:RSUD II Jalur Beroperasi Tanpa SIO
Bahkan tidak hanya kerja sama penagihan temuan TA 2021, Hartono mengatakan jika upaya ini juga untuk penagihan temuan BPK RI beberapa tahun yang lalu.
"Iya dilimpahkan ke Jaksa. Sekarang ini Ipda masih merekap temuan - temuan yang akan dilakukan kerja sama penagihan oleh Datun melalui SKK (Surat Kuasa Khusus). Kalau rekapnya selesai, dalam waktu dekat kerja sama penagihan kita lakukan. Kita berharap kerja sama penagihan temuan ini memberikan jalan terbaik untuk pemulihan keuangan daerah. Bagaimana pun juga, setiap temuan harus diselesaikan," singkat Hartono.
BACA JUGA:Dewan Sebut Penambahan Kuota Haji Perlu Perjuangan
Sebelumnya terdapat sederet pengelolaan keuangan Pemkab Kepahiang TA 2021 yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Memang, seluruh OPD yang ada temuan sudah melakukan pembayaran dengan cara menyicil.
Dari beberapa OPD ini yang sudah melunasi temuan 100 persen baru Dinas Dikbud dan Dinkes Kabupaten Kepahiang. Sementara OPD lainnya sampai saat ini belum ada yang lunas 100 persen.
BACA JUGA:20 Kepsek Dicopot dari Jabatannya
Di lain sisi, berdasarkan hasil evaluasi semester I yang dilakukan BPK RI Perwakilan Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Kepahiang berada pada peringkat 4 Tindak Lanjut (TL) terbaik se Provinsi Bengkulu diangka 80,1 persen. Evaluasi semester I yang dilakukan BPK tidak hanya membahas tindak lanjut temuan TA 2021 tapi juga TA sebelumnya. Namun menariknya, masih ada temuan BPK RI TA di bawah 2021 yang sampai saat ini, tidak kunjung dilunasi.