PAD Stagnan Karena Batasan Wewenang

Senin 15-08-2022,13:42 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

RK ONLINE - Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU mengungkapkan jika ada banyak faktor yang menyebabkan PAD stagnan dan sulit ditingkatkan. Salah satunya adalah batasan wewenang yang dimiliki Pemkab Kepahiang.

 

Dikatakan Dayat kalau saat ini, PAD Kabupaten Kepahiang berada diangka Rp 38 miliar. Mengenai hal ini Dayat mengakui jika Pemkab Kepahiang masih kesulitan untuk meningkatkan capaian dan target PAD tersebut. Sebab menurut Dayat, batasan kewenangan membuat Pemkab Kepahiang dapat sepenuhnya berhak terhadap potensi pendapatan yang ada di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Stok BBM Normal Namun Antrean Masih Panjang, Ada Apa?

Adapun untuk pendapatan yang menjadi wewenang daerah Dayat mengaku hanya beberapa sektor saja. Diantaranya pajak hotel dan restoran, pajak reklame, PBB-P2 dan retribusi. Sedangkan untuk PPH 21, PNPB, pajak pertambahan nilai, HGU, galian C, kehutanan, terminal dan lainnya, merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

 

"Berbicara soal PAD, tentu kita harus melihat terkait dengan kewenangan yang membatasi gerak kita. Kewenangan daerah itu hanya pajak hotel dan restoran, pajak reklame, PBB-P2, dan retribusi saja. Jadi kita itu ingin adanya peningkatan tapi dibatasi oleh kewenangan," ucap bupati.

BACA JUGA:INGAT! SPj Dana Banpol Wajib

Di sisi lain, potensi meningkatkan PAD dari sektor pariwisata lanjut Dayat, saat ini baru akan dimulai. Di mana regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) mulai dibahas. Jika Perda khusus pariwisata nantinya sudah disahkan, regulasi tersebut diyakini dapat meningkatkan sektor pendapatan asli daerah di Kabupaten Kepahiang.

 

"Salah satu upaya kita untuk meningkatkan PAD yang kita lakukan adalah sektor pariwisata, Perdanya baru akan dibuat. Kalau kita pungut dulu retribusinya tanpa Perda, itu Pungli. Sedangkan kita sudah mendeklarasikan Kabupaten Kepahiang sebagai kabupaten bebas Pungli," jelasnya.

 

Kategori :