RK ONLINE - Bagi masyarakat Bengkulu yang ingin menikah namun terkendala dengan biaya dapat memanfaatkan program pernikahan gratis dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu. Data Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu hingga bulan Juli 2022 tercatat ada 7.136 pernikahan yang telah dilaksankan dan 1.736 diantara mengikuti program nikah gratis.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Zahdi Taher, M.HI melaui Kabid Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Provinsi Bengkulu, Drs. H Ramlan, MH.I mengimbau masyarakat untuk bisa memanfaatkan program nikah gratis dari Kanwil Kemenag Bengkulu, namun dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Adapun syarat mengikuti program ini pasangan dapat mendaftar langsung ke Kantor Kemenenag atau datang dan melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) saat jam kerja atau hari Senin hingga Jumat. Namun jika dilaksankan di luar jam kerja atau di tempat kediaman pribadi akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.
"Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA atau di balai nikah pada hari kerja tidak dipungut biaya sepeserpun atau nol rupiah bagi pasangan pengantin. Biaya pencatatan nikah hanya untuk diluar balai nikah atau hari kerja," ujar Ramlan.
Selain itu, bagi pasangan yang ingin menikah juga tetap mengikuti persyaratan seperti pernikahan biasanya diantaranya ada surat pengantar lurah dan RT, ada wali, hingga mahar yang sanggup diberikan. (gju)