RK ONLINE - Habisnya masa berlaku Peraturan Daerah (Perda) penambahan penyertaan modal Pemkab Kepahiang di Bank Bengkulu (BB), berdampak dengan Pemkab Kepahiang yang tidak bisa lagi melakukan penambahan penyertaan modal. Sebab untuk melakukan penambahan penyertaan modal, Pemkab Kepahiang harus memiliki dasar hukum minimal berupa Perda yang masih berlaku.
BACA JUGA:Merusak Taman, Wabup Tolak Pasar Malam!
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM membenarkan hal tersebut. Menyangkut hal ini papar Jono, Pemkab Kepahiang melalui BKD Kepahiang akan mengusulkan Raperda penambahan penyertaan modal untuk dibahas DPRD Kepahiang tahun ini.
"Sebelum disahkan Perda yang baru, kita (Pemkab Kepahiang, red) tidak bisa melakukan penambahan menyertakan modal karena tidak punya payung hukumnya," kata Jono.
Lebih lanjut dia mengatakan, penambahan penyertaan modal di Bank Bengkulu ini, bergantung dengan kemampuan daerah.
"Ya kalau anggarannya ada, ya bisa sebanyaknya. Sebaliknya jika tidak ada anggarannya, ya tidak melakukan penyertaan modal pun tidak apa-apa," ujar Jono.
BACA JUGA:Tak Mau Bayar Pajak, Siap-Siap Reklame Diturunkan Paksa
Sebelumnya Perda penyertaan modal ini berlaku 5 tahun yang terhitung sejak 2016 - 2021. Saat ini penyertaan modal Pemkab Kepahiang ke Bank Bengkulu, berjumlah sekitar Rp 20 miliar dengan ketentuan setiap tahun memperoleh bagi hasil.
"Dari penyertaan modal daerah kita mendapatkan dividen. Untuk besaran setiap tahunnya tergantung hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kalau selama ini dalam setahunnya kita mendapat Rp 2 miliar," beber Jono.
BACA JUGA:35 Mobnas Bakal Lelang Terverifikasi
Bukan hanya itu saja, melalui penyertaan modal ke Bank Bengkulu lanjut Jono, manfaatnya juga dapat dirasakan langsung masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Kemudian ada juga program yang diluncurkan Bank Bengkulu untuk kesejahteraan masyarakat dalam hal pinjaman untuk pelaku usaha dan kegiatan sosial lainnya.