Pencairan TPP, Syarat KTP Lebong Mulai Diberlakukan

Rabu 10-08-2022,09:56 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan segera merealisasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS-nya 2 bulan sekaligus. Bahkan setiap OPD sudah bisa mengajukan berkas pencairan TPP Juni dan Juli tersebut.

Hanya saja dalam Surat Edaran (SE) nomor 800/25/BKPSDM-3/2022 yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten (sekkab) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si salah satu syarat yang harus dilampirkan adalah KTP-el Lebong. 

"Sesuai edaran tersebut, seluruh PNS yang mengajukan TPP wajib memiliki KTP Lebong," kata Plt Kepala BKPSDM Lebong Apedo Irman Bangsawan, SH, ME.

Dalam edaran itu juga dijelaskan jika pengajuan berkas TPP dimulai dari tanggal 3 hingga 11 Agustus mendatang. Jika lewat dari tanggal tersebut maka berkas pengajuan tidak akan diproses oleh BKPSDM Lebong.

"Untuk batas waktunya dari tanggal 3 hingga 11 Agustus, mereka juga diminta untuk mengupload seluruh berkas yang sudah ditetapkan secara online melalui website resmi @bkpsdm.lebongkab.go.id," tambahnya.

Jika proses upload tersebut selesai, maka tahapan selanjutnya berkas tersebut akan diverifikasi oleh BKPSDM Lebong. Hal tersebut dilakukan untuk melihat apakah berkas dari PNS tersebut telah dinilai lengkap atau belum.

"Kemudian PNS juga diminta untuk melampirkan bukti pendaftaran dan persyaratan dalam pengajuan TPP ini. Untuk  rekapitulasi kehadiran absensi pegawai tersebut dibuat dalam dua rangkap," lanjut Pedo.

Ia mengimbau seluruh PNS sebelum mengupload berkas pengajuan hendaknya melakukan pengecekan terlebih dahulu. Jika berkas itu dinyatakan tidak lengkap bisa saja pembayarannya akan ditunda.

"Atas dasar itu juga kepala OPD bersangkutan mempunyai tanggungjawab mutlak atas kebenaran sereta kelengkapan berkas pengajuan TPP terhadap PNS tersebut. Karena apabila berkas itu dinyatakan tidak sah maka bisa saja tidak akan di proses," singkatnya. (skp)

Kategori :