RK ONLINE - Dalam rangka mewujudkan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang.
Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah nyata menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf. Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasya dan memudahkan pengelolaannya. Ini disampaikan Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, H. Lukman, S.Ag, MH.
Dijelaskan, sinergi yang dilakukan diharapkan menyukseskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf serta mendorong nazhir agar mengadministrasi dengan baik aset tanah wakaf sehingga mencegah terjadinya sengketa. "Sinergisitas antara BPN dan Kemenag untuk percepatan pensertifikatan tanah wakaf. Tujuannya untuk melakukan pemetaan tanah wakaf yang belum bersertifikat," sampai Lukman.
Sementara itu, Kasi PMPP Rofi Andri, SH menjelaskan, sinergi antara BPN dan Kemenag diharapkan mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Ia berharap dukungan dari semua pihak untuk melengkapi administrasi sehingga kejelasan status tanah dimanfaatan sebagai sarana prasarana seperti rumah ibadah, pendidikan, sosialdan lainnya dapat cepat terealisasi.
"Dengan harapan tanah wakaf bisa terselesaikan dengan ditetapkan sertifikat. Singkat kata, pendaftaran tanah wakaf kuncinya adalah wakif, tanpa ada wakif tidak akan diterima. Dan persyaratan lainnya ikrar wakaf, akte ikrar wakaf syarat untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf," tutup Rofi. (rfm)