RK ONLINE - Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menyatakan evaluasi dan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten dilakukan secara objektif.
Terlebih, dalam menjalankan roda pemerintahan ASN diharapkan dapat melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan wajib menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik serta bersikap jujur, adil, transparan dan akuntabel.
Bahkan Wabup Kepahiang memastikan kalau untuk kepentingan daerah, dirinya akan mengevaluasi jajaran ASN yang terbukti bermalas - malasan dalam bekerja.
"Yang jelas, ASN harus mempedomani PP 94/2021 tentang disiplin ASN, yaitu harus disiplin dan dalammelaksanakan tugas tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku," sampai Wabup.
Wabup mengatakan bahwa ia sudah mewarning seluruh ASN dan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan kedisiplinan dan kinerja sebagai pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa tidak akan berhenti mengevaluasi ASN di setiap OPD yang tidak disiplin masuk dan pulang kantor, termasuk tidak mengikuti apel pagi setiap awal pekan atau hari Senin.
"Maka dari itu, diingatkan pada para ASN mari tingkatkan disiplin, komitmen, loyalitas dan tupoksi di bidang masing-masing," ujar Wabup.
Ia menegaskan, bahwa ASN sebagai pengayom dan pelayan masyarakat memiliki tanggungjawab, harus menyadari dan memahami serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang telah diatur setelah diangkat menjadi ASN. (rfm)