RK ONLINE - Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM mengungkapkan bhawa pihaknya belum merilis tarif baru kepesertaan kelas standar. Sementara kelas 1, 2 dan 3 resmi dihapuskan per Juli 2022 beralih kelas standar. Besaran iurannya pun ikut menyesuaikan. Informasi yang beredar peserta yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah.
Mengenai hal ini, kata Desnita, belum disosialisasikan pihaknya pada masyarakat terkait formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. "Terkait dengan rentang iuran ini kami masih menunggu regulasi resmi, sejauh ini wacana penghapusan kelas 1, 2 dan 3 menjadi kelas standar masih dalam tahap menunggu regulasi resmi ke tingkat daerah," jelas Desnita.
Ia memaparkan, sejauh ini BPJS Kesehatan Kepahiang masih memberlakun tarif iuran berdasarkan kelas kepersertaan. Yakni kelas 1 iuran perbulannya Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III Rp 42. Khusus kepesertaan kelas III ini dijelaskan Desnita, mendapatkan subsidi dari pemerintah senilai Rp 7 ribu. Artinya peserta BPJS kelas III cukup hanya membayar Rp 35 ribu saja per bulan. "Saat ini tarif iuran kepesertaan BPJS masih diberlakukan tarif lama, yaitu kelas 1, 2 dan 3," ujar Desnita.
Disinggung mengenai pihak rumah sakit yang lebih dulu menyiapkan skema layanan kesehatan kelas standar, dilanjutkan Desnita, hal itu mungkin saja terjadi jika aturan Kementerian Kesehatan lebih dulu mengarahkan rumah sakit bersiap untuk menerapkan kelas standar berdasarkan SOP yang ditetapkan. "Bedanya dengan BPJS adalah hanya terkait dengan kepesertaan. Kalau rumah sakit sudah menyiapkan itu, mungkin regulasinya Kemenkes," singkat Desnita. (rfm)