RK ONLINE - Kendati bangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman sudah rampung dibangun, namun pasar yang berada di Kelurahan Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara tersebut terancam tak bisa dioperasikan. Pasalnya, pendirian bangunan tersebut belum mengantongi izin lingkungan meski tahap pembangunan sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 lalu hingga sekarang. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Perencanaan dan Penataan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Rizal, ST.
"Sepengetahuan kami, sejak dibangun hingga saat ini, PTM Muara Aman belum memiliki dokumen izin lingkungan. Secara otomatis persetujuan lingkungannya belum ada, " kata Rizal.
Lebih jauh dijelaskannya, seharusnya sebelum pembangunan pasar tersebut terlebih dahulu harus mengurus izin lingkungan berupa UKL dan UPL. Meski demikian jika bangunan terlanjur sudah dibangun, izin lingkungan tetap bisa diproses dengan klasifikasi dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
"Intinya sebelum memiliki persetujuan lingkungan pasar tersebut belum bisa dioperasikan karena berkaitan dengan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah, red), " tambahnya.
Diharapkan, OPD terkait yang melaksanakan pembangunan bisa segera menyusun dokumen-dokumen dan memproses persetujuan lingkungan tersebut. Dengan harapan ketika bangunan pasar tersebut selesai bisa segera dioperasikan dan ditempati pedagang.
"Dokumen lingkungan merupakan dasar dikeluarkannya persetujuan lingkungan. Saya yakin CK (Bidang Cipta Karya, red) lebih mengetahui hal ini, " demikian Rizal. (skp)