RK ONLINE - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 telah dilaksanakan KPU Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu. Meski demikian, KPU Lebong tetap memberi ruang bagi Parpol khususnya yang ada di Bumi Swarang Patang Stumang dalam koordinasi maupun konsultasi terkait PKPU tersebut. Bahkan dalam hal ini KPU Lebong telah membentuk tim Helpdesk selama tahapan dalam PKPU 4 tersebut berjalan.
"KPU Kabupaten Lebong membuka helpdesk. Bagi Parpol di Kabupaten Lebong yang ingin berkoordinasi, konsultasi dan menanyakan terkait PKPU 4 tahun 2022 kami siap melayani, " kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos.
Ditambahkannya, layanan Helpdesk tersebut dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Ia mengingatkan kepada setiap pengurus parpol yang ingin berkoordinasi bisa memanfaatkan jadwal tersebut. seperti misalnya berkaitan dengan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol.
"Kami sudah membagi jadwal piket petugas yang tergabung dalam tim helpdesk ini. Jika masih ada yang bingung, silahkan datang langsung ke KPU Lebong sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, " singkatnya.
Diketahui, pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol akan dimulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. Kemudian, verifikasi administrasi akan dilakukan tanggal 2 Agustus sampai 11 September 2022. Sementara untuk penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada Parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 14 September 2022.
Masa Perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol tanggal 15 sampai 28 September 2022. Dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan mulai 29 September sampai 12 Oktober 2022. Kemudian, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022. Pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan 9 November 2022. Untuk masa perbaikan persyaratan kepengurusan mulai 10 sampai 23 November 2022. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan parpol tanggal 24 November sampai 7 Desember 2022 dan penetapan parpol peserta pemilu adalah 14 Desember 2022. (skp)