Harga Tiket Pesawat Naik

Rabu 03-08-2022,09:18 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Sesuai ketetapan Kementerian Perhubungan yang memperbolehkan maskapai penerbangan melakukan penyesuaian tarif atau harga tiket lantaran adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia, per 1 Agustus 2022 maskapai penerbangan mulai menaikkan harga tiket penerbangan. Di bandara Fatmawati Soekarno sendiri telah menyesuaikan Tarif Jasa Pelayanan Pesawat Udara (TJP2U) atau airport tax dengan kenaikan berkisar Rp 16.600.

"Diberitahukan kepada masyarakat, tarif pelayanan jasa penumpang bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu mulai 1 Agustus terjadi penyesuaian, yang semula Rp 50 ribu menjadi Rp 60.600 dan sudah termasuk PPN," kata Eksekutif General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Armin. 

Besaran kenaikan dari Rp 50 ribu menjadi Rp 66.600 termasuk PPN dengan selisih tersebut yang menjadi kenaikan harga tiket pesawat tujuan Bengkulu. Keniakan tarif ini menjadi kanaikan perdana sejak Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu diolah oleh Angkasa Pura II pada 2020 lalu. "Kenaikan ini bertujuan meningkatkan pelayanan dan fasilitas di Bandara yang nantinya akan dimanfaatkan para penumpang," ujar Armin. 

Selain kenaikan tarif layanan jasa penerbangan, sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub juga menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar nol rupiah atau nol persen terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di  Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Kebijakan ini berlaku sejak 29 Juli hingga 31 Desember 2022 mendatang. (gju)

Kategori :

Terkait

Rabu 03-08-2022,09:18 WIB

Harga Tiket Pesawat Naik