Terdaftar DPT? Cek di Aplikasi "Lindungi Hakmu"

Selasa 02-08-2022,10:21 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Berbagai langkah dilakukan KPU bagi masyarakat agar bisa menyalurkan hak suara di setiap kali Pemilihan Umum (Pemilu). Belum lama ini, KPU RI meluncurkan aplikasi mobile "Lindungi Hakmu". Tujuannya supaya masyarakat bisa terdaftar sebagai pemilih dan menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2024. Dengan adanya aplikasi Lindungi Hakmu, masyarakat di Kabupaten Kepahiang bisa langsung melakukan pengecekan guna memastikan sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. Ini disampaikan Komisioner KPU Kepahiang, Ikrok, S.Pd.

Melalui aplikasi Lindungi Hakmu yang diluncurkan KPU RI seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang sudah bisa melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar dalam DPT atau belum. Jika belum masuk DPT, maka masyarakat bisa langsung melakukan pengisian untuk bisa terdaftar dan ke depan bisa menyalurkan hak suara di Pemilu 2024. "Langkah peluncuran aplikasi Lindungi Hakmu untuk memastikan seluruh masyarakat yang sudah cukup umur bisa menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2024 dan terdaftar sebagai pemilih," sampai Ikrok

Seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang bisa melakukan pengecekan secara langsung karena aplikasi Lindungi Hakmu sudah tersedia di google playstore.  Ini langkah cepat yang telah disajikan KPU. Selain itu dalam tahapannya nanti KPU Kabupaten Kepahiang juga akan tetap mendata seluruh masyarakat Kepahiang seperti tahapan - tahapan sebelumnya. "Jadi sekali lagi sejak sekarang masyarakat Kepahiang sudah bisa melakukan pengecekan. Pastikan masyarakat Kepahiang terdaftar dalam DPT sehingga bisa menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2024 mendatang," demikian Ikrok. (and)

Kategori :

Terkait