RK ONLINE - Proses pendaftaran Partai Politik (Parpol) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berbeda dengan sebelumnya. Karena dalam proses Pemilu kali ini seluruh Parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu mendaftar online melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Jadi, Parpol yang mendaftar tidak harus bawa berkas seperti dulu, cukup membuka Sipol dan menginfut seluruhnya berkas yang diperlukan di aplikasi yang sudah disediakan KPU RI.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd menjelaskan, tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu dari 1 Agustus - 14 Agustus. Seluruh Parpol melakukan pendaftaran dengan menginput data melalui Sipol. Selanjutnya ada tahapan verifikasi administrasi kalau dibutuhkan. "Ketika nanti dibutuhkan verifikasi administrasi, maka KPU RI memerintahkan KPU Kabupaten Kepahiang melalui Sipolnya untuk melakukan verifikasi administrasi. Jadi kita tunggu instruksi," kata Ikrok.
Dia melanjutkan, saat ini semua proses pendaftaran Parpol peserta Pemilu berada di KPU RI. Sementara KPU di daerah hanya menunggu konfirmasi KPU RI jika ada yang perlu dilakukan klarifikasi. "Kalau nanti KPU RI memerintahkan untuk dilakukan klarifikasi atau verifikasi, baru KPU Kepahiang bergerak ke tempat di mana diperintahkan. Karena proses pendaftarannya di KPU RI, jadi kita hanya menunggu klarifikasi saja dari KPU RI," singkat Ikrok. (and)