RK ONLINE - Melalui Restorative Justice (RJ), saat ini oknum dokter berinisial BD warga Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang kembali menghirup udara segar. Setelah sebelumnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, oknum dokter terlibat dugaan penganiayaan seorang perempuan ini akhirnya dibebaskan kembali.
Bebasnya oknum dokter yang bertugas di RSUD Kepahiang ini, disebutkan karena sudah berdamai dengan korban melalui RJ. Seperti yang diungkapkan Kapolres Kepahiang AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM. Saat ini kedua belah pihak sudah sepakat berdamai melalui RJ.
Dengan latar belakang perdamaian tersebut, laporan yang dilayangkan SH, warga Permu Bawah ke pihak kepolisian akhirnya dicabut.
BACA JUGA:Dikbud Dapat Kuota 463 Formasi PPPK
"Korban sudah mencabut laporan. Kasusnya kami hentikan karena antara korban dan terlapor sepakat berdamai dengan Restorative Justice," kata Doni.
Dikatakan Doni jika penyelesaian kasus pidana melalui RJ memang diperbolehkan karena ada aturannya. Setelah ada perdamaian melalui RJ ini, masing - masing pihak tidak menuntut di kemudian hari.
"Yang bersangkutan (BD) sudah kami pulangkan (Bebas) sebab kasusnya sudah dianggap selesai (Berdamai) melalui proses Restorative Justice. Tidak ada lagi tuntutan dari kedua belah pihak," demikian Kasat Reskrim Polres Kepahiang.
Sebelumnya oknum dokter berinisial BD ini ditahan di ruang tahanan Polres Kepahiang untuk keperluan proses hukum lebih lanjut, setelah ada penetapan tersangka oleh PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang, Selasa (26/7/22) lalu. BD dilaporkan melakukan dugaan tindakan penganiayaan yang terjadi 15 Juli lalu.
Kronologisnya, sekira pukul 17.00 WIB korban SH mendatangi rumah terduga pelaku yang sekaligus merupakan lokasi praktek. Karena terduga pelaku saat itu sedang melayani pasien, korban langsung masuk ke dalam rumah.