RK ONLINE - Dalam menyambut dan memeriahkan hari kemerdekaan Republik Republik Indonesia (RI) ke-77, masyarakat maupun instansi pemerintah atau swasta diwajibkan untuk memasang serta mengibarkan bendera merah putih pada bulan Agustus ini.
Selain mengibarkan bendera merah putih, sesuai edaran sekretariat negara dan gubernur Bengkulu, instansi pemerintah maupun swasta juga dihimbau untuk memasang umbul-umbul di kantor masing-masing. Pengibaran merah putih satu tiang penuh dan pemasangan umbul-umbul ini terhitung mulai 1 hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
"Seluruh warga masyarakat, instansi vertikal dan swasta, maupun pemerintah daerah untuk memasang bendera merah putih mulai 1 Agustus nanti (hari ini, red) untuk mulai menyemarakkan hari kemerdekaan RI yang ke-77 tahun ini," kata Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar,M.Si.
Dalam lingkup OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk memastikan telah dilakukan pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul pihak Satpol PP akan melakukan razia terhadap OPD dan instansi yang ada.
Sementara itu, untuk memeriahkan hari kemerdekaan Khairil menyampaikan jika aktivitas hari kemerdekaan akan dilaksanakan seperti biasanya sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Seperti halnya dilaksanakan upacara hari kemerdekaan tingkat provinsi secara terbuka yang akan digelar di gedung daerah, ramah tamah dengan para peteran, hingga kegiatan lainnya.
"Insya allah sesuai petunjuk kegiatan akan dilakukan tetap seperti sebelum pandemi dengan dilakukan upacara, ada kegiatan ramah tamah kepada peteran dan pejuang yang nantinya akan kita undang, ada juga renungan suci, hingga rangkaian kegiatan ulang tahun pramuka," singkat Khairil. (gju)