RK ONLINE - Sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor: L.281.BPKD Tahun 2022 tertanggal 13 Juni 2022terhitung 1 Agustus hingga 30 November 2022 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melaui Kantor Samsat se-Provinsi Bengkulu akan melaksanakan dan melayani program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam SK tersebut juga mencakup program pengratisan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maupun kendaraan roda empat atau lebih.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Hj. Yuliswani, SE, MM mengimbau masyarakat Bengkulu untuk memanfaatkan program ini dengan baik. Sehingga masyarakat wajib pajak dapat dapat membayar pajak dengan danya kemudahan ini.
"Dengan program pemutihan ini diberikan kemudahan bagi masyarakat yang nunggak pajak dengan hanya wajib membayar pajak tahun berjalan saja atau tahun ini dan tunggakan tahun sebelumnya dihapuskan," papar Yuliswani.
Selain penghapusan denda, masyarakat juga diminta untuk memanfaatkan program gratis biaya balik nama kendaraan bermotor bagi kendaraan luar daerah atau telah berpindah kepemilikan.
"BBNKB digratiskan untuk pemilik kendaraan. Jadi masyarakat harus memanfaatkan program ini dengan baik," ujar Yuliswani.
Dengan adanya program pemutihan ini tidak ada alasan wajib pajak tidak membayar pajak kendaraannya. Terlebih program ini merupakan moment yang baik untuk masyarakat membayar pajak.
Jika setelah program ini berakhir ternyata masyarakat tidak juga memanfaatkan sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 pajak kendaraan yang menunggak 2 tahun maka akan ditindak dengan data kendaraan tersebut dihapus dikantor Samsat dan status kendaraan diblokir. (gju)