RK ONLINE - Kementerian Pertanian (Kementan) RI telah merevisi dan mengeluarkan peraturan nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor pertanian. Kementan telah mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan pupuk subsidi ini agar distribusi dan alokasi pupuk subsidi tepat sasaran dan menghindari adanya penyelewengan.
Dalam peraturan ini yang diberlakukan per 8 Juli 2022 hanya 9 jenis kelompok petani (poktan) yang bisa mendapatkan dan di alokasikan pupuk subsidi. Yakni petani pada subsektor tanaman pangan hanya untuk petani padi, jagung dan kedelai. Lalu subsektor hortikultura hanya petani cabai, bawang merah dan bawang putih. Serta Subsektor perkebunan untuk petani tebu, kakao dan kopi.
"Sebelumnya ada 15 golongan yang mendapatkan alokasi dan sekarang hanya 9 kelompok saja yang dialokasikan pupuk subsidi. Untuk petani karet dan sawit tidak lagi bisa mendapatkan alokasi pupuk subsidi," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu, Helmi Yuliandri.
Selain jumlah komoditas berkurang, jenis pupuk subsidi juga dikurangi. Jika sebelumnya 6 jenis yakni urea, NPK, ZA, SP-36, pupuk organik dan pupuk organik cair menjadi 2 jenis yakni urea dan NPK saja.
Helmi menyebut, kebijakan ini diambil lantaran bahan baku pupuk di impor dari negara yang sedang mengalami konflik yakni Ukraina dan Rusia. Karena adanya konflik tersebut akses keluar masuk terbatas sehingga biaya produksi pupuk terbatas. Walaupun demikian, saat ini untuk kios yang masih memiliki stok pupuk subsidi diimbau untuk dapat disalurkan kepada para petani termasuk petani sawit dan karet sampai batas waktu pekerjaan kebijakan secara penuh.
"Penyaluran pupuk subsidi ini maksimal hingga 30 September. Bagi yang memiliki stok silakan disalurkan hingga batas waktu tersebut," pungkas Helmi. (gju)