RK ONLINE - Seharusnya pendistribusian vaksinasi Hewan Penular Rabies (HPR) dilakukan 2 tahap dalam kurun satu tahun. Kadistan Kabupaten Kepahiang,Hernawan, S.PKP menjelaskan, vaksinasi HPR yang dilakukan per 6 bulan sekali itu sejauh ini masih menunggu distribusi vaksinnya dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Pasalnya, kata Hernawan, tahun ini APBD Kabupaten Kepahiang keterbatasan anggaran untuk mengalokasikan pengadaan vaksin HPR. "Kita masih menunggu pendistribusian vaksin dari pemerintah provinsi maupun pusat untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi HPR, seharusnya memang dilaksanakan 2 kali dalam setahun. Yaitu per 6 bulan sekali," jelas Hernawan.
Hernawan melanjutkan, rabies merupakan salah sati penyakit zoonotik yang disebabkan oleh virus yang tergolong dalam lyssa virus dan family rhabdoviridae. Penyakit ini menjadi prioritas pemerintah untuk mengendalikan penyebarannya yakni HPR anjing, kucing, musang, kera, dan monyet.
"Tujuan utama dalam vaksinasi rabies adalah melakukan pengebalan pada hewan yang rentan terinfeksi rabies di suatu populasi, sehingga terbentuk kekebaan kelompok. Dengan maksud untuk mengurangi laju infeksi di dalam populasi rentan tersebut," papar Hernawan.
Sementara untuk melakukan eliminasi terhadap hewan liar saat ini, sambung Hernawan, pemerintah daerah masih terkendala dengan aturan yakni tidak diperbolehkan untuk sembarang mengeliminasi hewan liar. Namun pihaknya berharap agar hewan penyebar rabies seperti anjing, kucing, dan kera tidak dilepasliarkan oleh masyarakat. (rfm)