RK ONLINE - Meskipun berstatus sebagai kakak ipar, RE (24) warga Desa Air Selimang Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tega mengeroyok dan menganiaya Joni Satria (21) yang merupakan adik iparnya sendiri, petani Seberang Musi ini dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara DA yang merupakan mertua korban (Ayah kandung RE) sampai saat ini masih diburu pihak kepolisian.
BACA JUGA:Bantu Mertua Petani Air Selimang Ini Ditikam
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Kepahiang, Iptu. Desri Zaldi didampingi Kanit Reskrim, Ipda. Pipin Nurkholis, SH mengatakan jika saat ini, berkas perkara dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan mertua dan kakak ipar ini, masih dilengkapi dengan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi, korban dan terduga pelakunya.
"RE ditahan di Mapolsek Kepahiang. Atas perbutaan yang diduga dilakukannya, RS terancam 5 tahun penjara," ujar Pipin.
Sementara itu untuk terduga pelaku DA, Pipin mengungkapkan jika sampai saat ini, masih belum diketahui keberadaannya. Berstatus sebagai DPO Polsek Kepahiang, pria yang diduga menikam korban hingga terpaksa dilarikan ke RSUD Kepahiang ini, masih terus diburu pihak kepolisian.
"Untuk 1 terduda pelaku lainnya (DA) masih dalam pengejaran kita. Harapan kita yang bersangkutan menyerahkan diri. Karena permasalahan antara korban dan terduga pelaku ini merupakan permasalahan keluarga terkait sertifikat rumah," pungkasnya.
BACA JUGA:Keroyok Saudara Ipar, Petani Air Selimang Diringkus Polisi
Untuk diketahui kalau sebelumnya, kakak ipar korban ini berhasil ditangkap jajaran Polsek Kepahiang di rumahnya, Kamis (21/7/22) sekira pukul 23.00 WIB. Sementara DA yang juga diburu kepolisian, berhasil lolos dan melarikan diri. Bapak dan anak ini dilaporkan melakukan pengeroyokan terhadap Joni Satria yang merupakan menantu dan adik iparnya sendiri.