Manfaatkan Kebijakan Pembebasan Tarif Bea Lelang

Senin 25-07-2022,09:18 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022 telah menetapkan jika pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa bea lelang sampai dengan 0 persen untuk produk Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM).

Dengan adanya pembebasan tarif bea lelang bagi produk UMKM ini, masyarakat Bengkulu dihimbau untuk memanfaatkan kemudahan tesebut untuk memasarkan produk yang dimiliki. Apalagi kebijakan ini diterbitkan untuk UMKM yang terkena imbas pandemi Covid-19. 

"Kami menghimbau masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk memasarkan produknya secara online melalui  website lelang.go.id. Dan produk yang ditawarkan akan dipasarkan secara umum," kata Koordinator Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Wilayah Bengkulu, Febriano Iriawan Ishaq. 

Ia juga meminta agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan teknologi digital yang menjadi tuntutan dalam perkembangan zaman terutama dalam memasarkan produk-produk lokal masyarakat. 

"Saat ini sangat sedikit para pelaku UMKM memanfaatkan pemasaran menggunakan teknologi digital dan berbasis website. Padahal jika melakukan pemasaran dengan teknologi digital produk yang ditawarkan akan semakin luas jangkauan pemasarannya," papar Febriano.

Untuk itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat dapat mulai terjun dalam penggunaan teknologi dalam memasarkan produk yang dimiliki, serta memibta para pelaku UMKM dapat menggunakan kebijakan pengenaan tarif bea lelang sampai dengan 0 persen. 

"Produk UMKM di daerah bisa dijual melalui website lelang.go.id dan melalui website tersebut produk yang ditawarkan akan semakin dikenal hingga ke seluruh penjuru tanah air," demikian Febriano. (gju)

Kategori :

Terkait

Terpopuler