RK ONLINE - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang masih terus melakukan verifikasi terhadap 301 permohonan izin Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD II jalur untuk memastikan kelengkapan berkasnya. Selanjutnya, seluruh berkas dinyatakan lengkap akan diserahkan ke tim visitasi untuk melakukan proses lanjutan termasuk cek lapangan. Untuk penerbitan izin Nakes tersebut jika tidak ada aral melintang, dalam seminggu 301 izin sudah bisa diterbitkan dan diserahkan ke RSUD II jalur yang berlokasi di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M.Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S. Hut mengatakan, dari hasil verifikasi sementara yang dilakukan memang menemukan beberapa berkas yang kurang. Hanya saja itu semua bukanlah masalah yang besar dan bisa diatasi pihaknya.
"Misalnya ada FC KTP yang kurang 1 lembar dan itu kita lengkapi sendiri, termasuk juga adanya berkas yang hanya 1 rangkap saja dan itu bisa kita lengkapi sendiri. Jika hasil pengecekan kita seluruhnya sudah lengkap barulah kita serahkan ke tim visitasi untuk dilakukan proses lanjutan," kata Dedi.
Setelah diserahkan ke tim visitasi nantinya dimungkinkan tim akan melakukan pengecekan lapangan ke RSUD II jalur yang dikelola oleh Kabupaten Rejang Lebong tersebut. "Untuk kurun waktunya tidak akan lama dan dimungkinkan dalam waktu 1 minggu izin Nakes sudah bisa kita terbitkan," ujar Dedi.
Terkait masih tersisa 1 IMB yang belum diterbitkan dari total 13 IMB. Dijelaskan Dedi, hasil koordinasi pihaknya dengan RSUD II jalur secepatnya akan dituntaskan, karena untuk IMB ini sebenarnya syarat penerbitan sudah lengkap dan hanya pembayaran retribusi saja sejumlah Rp 147. 728.000. "Pihak RSUD II jalur masih akan berkoordinasi dengan BKD, karena ini kaitannya dengan anggaran. Hanya saja RSUD II jalur berjanji secepatnya akan dituntaskan dan kita tunggu saja janji tersebut," demikian Dedi. (and)