PKS Harus Ikuti Ketetapan Harga Sawit

Rabu 20-07-2022,09:00 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Bengkulu diminta untuk menjalankan dan menggunakan ketetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang telah disepakati pemerintah dan pihak terkait lainnya. 

"Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Sawit Di Wilayah. Sesuai kebijakan kita minta setelah ditetapkan harus dipatuhi seluruh PKS," kata Kapala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan, usai melaksanakan rapat penetapan harga sawit, Selasa (19/7).

Ia menambahkan, penetapan yang dilakukan merupakan amanat UUD dan wajib hukumnya dijalankan. Sehingga jika tidak dijalankan akan menurunkan wibawa pemerintah. 

"Pemerintah hanya menfasilitasi penetapan harga hari ini, dan perusahan dan petani yang menjalankan sesuai kesepakatan. Namun setelah ditetapkan semua perusahaan diharapkan mematuhi ketetapan harga yang telah ada," ujar Ricky. 

Dalam rapat yang dilaksanakan, saat ini harga TBS sawit yang ditetapkan sebesar Rp 1.447 pernah Kilogram oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui DTPHP. Ketepan harga akan berlaku hingga 2 minggu kedepan. Selain itu, setiap PKS diminta untuk membeli sawit sesuai harga yang ditetapkan dengan toleransi harga sebesar 5 persen yakni 1.201 per Kg. 

"Dengan penetapan ini kita minta PKS untuk menempelkan merek harga di depan pabrik agar masyarakat tahu harga sawit yang ditetapkan pemerintah," pungkas Ricky. (gju)

Kategori :