RK ONLINE - Pemerintah Pusat telah memerintahkan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus berbadan hukum. Hal tersebut tertuang dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021. Namun, hampir seluruh desa yang telah membentuk BUMDes di Kabupaten Lebong belum miliki legalitas hukum.
"Dalam regulasi terbaru harus berbadan hukum yang tercatat di Kemenkum HAM PP 11 tahun 2021 dan telah di undangkan pada Februari tahun 2021 lalu, " kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas PMD Kabupaten Lebong, Herru Dana Putra, ST, M.Ak.
"Terbitnya aturan itu sebelumnya kita sudah sampaikan kepada masing-masing desa, untuk penegasannya kami akan kembali melakukan sosialisasi, ” ujarnya.
Dijelaskannya, untuk mengurus BUMDes berbadan hukum ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi. Diantaranya pemerintah diharuskan membuat berita acara Musdes pendirian BUMDes bersama, menetapkan peraturan desa tentang pendirian Bumdes Bersama, ketiga menetapkan Anggaran Dasar (AD) BUMDes Bersama, keempat Perkades tentang (ART) BUMDes. Kemudian rencana program kerja BUMDes Bersama dan mencetang KBLI sesuai jenis usaha.
"Pada prinsipnya kami akan membantu semua desa dalam mengurus semua keperluannya. Kemudian juga kepada pendamping desa diminta untuk membantu untuk mengurus perijinan BUMDes tersebut, " jelasnya.
Ditambahkannya, dengan adanya perintah BUMDes harus berbadan hukum ini merupakan perintah dan program langsung dari pemerintah pusat. Kemudian ini juga sebagai syarat agar BUMDes bisa berkembang dan bisa menjadi lebih maju.
"Kita berharap semua BUMDes di Kabupaten Lebong sudah berbadan hukum, karena juga banyak manfaat apabila BUMDes telah berbadan hukum, salah satunya akan banyak peluang mendapatkan bantuan dana dan kerjasama dari pemerintah pusat, " demikian Herru. (skp)