Tunggu Regulasi, Truk Angkutan Masih Bisa Beli BBM Subsidi

Sabtu 16-07-2022,10:28 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Dari hasil rapat yang dilaksanakan dengan beberapa OPD dan Instansi terkait, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menarik kembali kebijakan larangan dan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar untuk truk angkutan baru bara dan Crude Palm Oil (CPO).

Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA menyampaikan, hal tersebut dilakukan lantaran pihaknya masih harus membahas regulasi terkait bea angkut kendaraan saat tidak menggunakan BBM non subsidi dan disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM).

Pemprov akan menghitung biaya per metrik ton angkutan batu bara dalam radius jarak tempuh tertentu, ketika menggunakan nonton subsidi. Setelah biaya ditentukan dan akan disepakati dengan seluruh pelaku usaha tambang. Sehingga nantinya pelaku usaha benar-benar dapat mematuhi edaran Kementerian ESDM. 

"Kita akan konsultasi dahulu ke kementerian ESDM sebelum diberlakukan, BPH migas dan pihak lainnya, kapan efektif akan diberlakukan. Jadi selama belum ada hasil konsultasi dan koordinasi maka masih diberlakukan seperti biasa yakni truk masih diperbolehkan mengisi BBM subsidi," papar Rohidin. 

Lebih lanjut, setelah adanya keputusan terkait penyesuaian harga jasa angkutan dan koordinasi tersebut, larangan dan pembatasan pembelian BBM non subsidi akan diberlakukan untuk kendaraan perusahaan baru bara dan perusahaan angkutan CPO saja.

Sedangkan jasa angkutan perkebunan seperti tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, karet hingga angkutan komoditas bahan pangan tetap bisa menggunakan solar subsidi. Sedangkan untuk kendaraan angkutan pribadi akan ditetapkan sesuai aturan dan kapasitas mesin kendaraan. 

"Untuk sementara waktu pembelian solar bersubsidi kembali seperti biasa, " lanjut Rohidin. 

Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) Rayon V Bengkulu-Lampung PT. Pertamina, Ferry Fernando mengatakan pihaknya akan menunggu pemberlakuakan SE wajib bagi perusahaan tambang untuk mengunakan BBM non subsidi.

"Kita tunggu dulu penyesuaian dan hasil perhitungan ulang tarif biaya angkutan kendaraan yang menggunakan BBM non subsidi sambil memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada para pengguna angkutan. Hal ini agar penerapannya nanti efektif diberlakukan di seluruh provinsi atau nasional,” pungkasnya. (gju)

Kategori :