RK ONLINE - Sejauh ini belum ada langkah lanjutan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang terhadap pihak penunggak temuan BPK RI atas pengelolaan keuangan TA 2021, selain dari melakukan penagihan. Padahal waktu tindak lanjut pengembalian temuan selama 60 hari yang ditentukan
BPK RI berakhir 11 Juli lalu. Diketahui hingga berakhirnya waktu tersebut hanya Disdikbud yang sudah mengembalikan temuan 100 persen dengan nilai Rp 429.550.000 yang berada di SMPN 1 Kepahiang dan SMPN 1 Ujan Mas.
Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Hendri, SH mengatakan, seluruh penunggak yang belum 100 persen mengembalikan temuan berjanji melakukan membayar
temuan. Hal ini menurut Hendri dibuktikan dengan penunggak yang terus mencicil pengembalian temuan. Selain itu, Ipda Kepahiang pun memastikan terus melakukan penagihan kepada pihak penunggak "Setiap bulannya dan bahkan setiap minggu kita koordinasikan serta melakukan penagihan kepada masing - masing penunggak. Pihak - pihak yang menunggak berjanji melunasi temuan. Harapan kita bisa lunas saat evaluasi semester II Desember 2022," ucapnya.
Sementara Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU menegaskan, terkait pengembalian temuan BPK RI ada 2 opsi yang diberikan. Pertama, OPD yang menunggak bisa melakukan pembayaran dengan cara menyicil dengan surat perjanjian pembayaran. Kedua, Pemkab Kepahiang bisa melimpahkan kepada Jaksa Kejari Kepahiang untuk dilakukan proses lebih lanjut. "Dibayar dengan cara mencicil, jika tidak juga tuntas maka bisa dilimpahkan ke Jaksa melalui SKK. Tapi itu langkah terakhir, yang jelas kita minta hingga Desember 2022 pengembalian temuan BPK tuntas," kata bupati.
Dilain sisi, jika pengembalian temuan BPK RI tidak lunas maka berdampak pada pejabat karena akan dilakukan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Uang dari pemotongan TPP masuk ke kas daerah tetapi bukan sebagai pengganti temuan BPK RI. Melainkan sebagai bentuk evaluasi kinerja pejabat yang dinilai tidak mampu menyelesaikan pengembalian temuan BPK RI tersebut.
"Sebelum pemotongan TPP, pejabatnya sudah harus menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan didukungan oleh kebijakan pimpinan (Bupati, red). Dengan kebijakan tersebut diharapkan berdampak pada pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik ke depan," sampai Asisten III Setkab Kepahiang, Hairah Aryani, S.Sos, M.M.Pd.
Untuk diketahui, dari sederet temuan BPK RI atas pengelolaan keuangan Pemkab Kepahiang TA 2021, baru Disdikbud yang sudah lunas 100 persen. Untuk OPD lain seperti Dinkes Kepahiang masih menyisakan Rp 3 juta. Sedangkan Dinas PUPR, Disparpora, BPBD, Setwan serta sejumlah OPD lainnya melakukan pembayaran dengan cara menyicil.
Meskipun belum seluruhnya 100 persen, tapi berdasarkan hasil evaluasi semester I yang dilakukan BPK RI Perwakilan Bengkulu, Kabupaten Kepahiang berada di peringkat 4 Tindak Lanjut (TL) terbaik se Provinsi Bengkulu yakni diangka 80,1 persen. Evaluasi semester I oleh BPK RI ini tidak hanya membahas soal tindak lanjut temuan TA 2021 tapi juga membahas temuan pada tahun anggaran sebelumnya. (and)