RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menggelar rapat kordinasi (Rakor) tentang percepatan pelaksanaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Asisten I Setda Rejang Lebong, Pranoto Majid, SH mengatakan Rakor melakukan pengulasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah serta dilanjutkan membahas mengenai keterkaitannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). " Pengulasan ini bertujuan agar percepatan penggunaan keuangan daerah ini bisa dapat secepatanya diselengarakan," terangnya.
Sementara itu, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong, Heri Eko Purnomo menyebutkan masalah yang harus ditanggulangi nantinya seperti Tim Profesi Ahli (untuk menjadi tenaga ahli), penggunaan anggaran TPT (Tim Penilaian Teknis),dan Anggaran Penilik. " Sebelum hal ini dilaksanakan kita harus terlebih dahulu melakukan beberapa kegiatan seperti tim tehnis dan tim analisis, setelah itu baru dapat kita lakukan penggunaan anggaran dan yang lainya," jelasnya.
Heri berharap dapat segera melaksanakan dasar pemungutan perda menggunakukan perbub ijin membangun (IMB), sedangkan PBG ditetapkan dengan Keputusan Bupati, membuat perbup baru. " Kami berharap dengan semakin cepat perbup atau ataran baru terkait retribusi,maka semakin cepat kegiatan penyerapan anggaran dapat dilaksankan," akhirnya. (cok)