RK ONLINE - Laporan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oknum THL Damkar Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, ternyata sudah sampai ke telinga Kasat Pol PP PBK Kabupaten Kepahiang, A. Gani, S.Sos.
Selain mengaku masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian, Gani juga memastikan kalau terbukti berbuat demikian, oknum THL Damkar yang masuk dalam jajarannya tersebut akan mendapatkan sanksi dan ganjaran yang berat hingga pemecatan.
"Sanksi terberatnya pemecatan. Namun hal ini dilakukan jika yang bersangkutan memang terbukti bersalah karena berbuat demikian," tegas Gani.
BACA JUGA:Gerayangi Tubuh Teman Sekantor Oknum THL Damkar Dilapor
Informasi dihimpun Radarkepahiang.id, oknum THL Damkar Kbaupaten Kepahiang yang diduga melakukan dugaan pencabulan ini, Gatal -bukan nama sebenarnya- merupakan petugas pemadam yang maish terbilang baru bergabung di satuan pemadam. Meskipun demikian Gani mengaku tidak ingin serta merta langsung memberikan sanksi. Dengan azas praduga tak bersalah, Gani menuturkan bahwa sejauh ini dirinya selaku pimpinan satuan menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada pihak yang berwenang (Polisi).
"Sah-sah saja karena ada azaz praduga tidak bersalah. Karena sampai saat ini juga dia (Gatal), belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ghani.
BACA JUGA:ASN RSUD dan 2 Tersangka Aborsi Maut Segera Disidang
Selain itu Gani mengungkapkan jika saat mendapat informasi dugaan pencabulan ini, dirinya langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. Namun kedepan Gani memastikan kalau dirinya juga akan melakukan pemanggilan dan memintai keterangan korban, Melati -juga bukan nama sebenarnya- yang juga merupakan THL Damkar Kabupaten Kepahiang.
"Baru terduga pelaku saja yang memberi keterangan, sementara korban masih belum," demikian Ggani.