Dibiayai APBD, Seluruh THL Akan Dijamin BPJS TK

Kamis 07-07-2022,11:28 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Dalam rangka memberikan jaminan keselamatan kerja terhadap seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di OPD Kabupaten Kepahiang, sejak Juli 2022 ini seluruh THL didaftar menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan (TK).

Pemkab Kepahiang akan mengucurkan dana melalui APBD Kabupaten Kepahiang hingga Rp 3 miliar untuk membiayai THL Kepahiang menjadi kepesertaan BPJS TK. Jika nanti sudah terdaftar, maka ada 2 jaminan yang diperolah THL yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Dikonfrimasi, Rabu (6/7) Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rapat melibatkan seluruh OPD termasuk juga BPJS TK terkait THL yang akan menjadi kepesertaan BPJS TK. Dalam pembayaran iuran setiap bulannya, Pemkab Kepahiang menggunakan APBD. "Kalau

tidak ada halangan berarti, maka Juli ini THL menjadi kepesertaan BPJS TK. Kita anggarkan kisaran Rp 3 miliar untuk membiayai jaminan kisaran 1.000 lebih THL," kata Hartono.

Menurutnya, THL mendapatkan 2 jaminan dari BPJS TK berupa JKK dan JKM. THL yang mendapatkan kedua jaminan tersebut adalah THL yang sudah mempunyai Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan OPD masing-masing. "Nanti ditindaklanjuti dengan MoU bersama BPJS TK sebagai dasar kepesertaan THL kita. Karena itu kepada seluruh OPD yang mempunyai THL, kita minta agar secepatnya menyampaikan data THL-nya. Sehingga proses pendaftaran bisa cepat dilakukan," papar Hartono.

Lebih lanjut dikatakan, juga sudah ada instruksi agar seluruh OPD Kepahiang mengupdate jumlah THL setiap bulannya sehingga bisa diketahui apakah THL masih aktif atau tidak. Jika THL sudah tidak lagi bekerja, otomatis akan dicoret dan dihentikan pembayaran kepesertaan BPJS TK. "Setelah didaftarkan sebagai peserta BPJS TK, kita berharap seluruh THL bisa bekerja dengan baik membantu pemerintahan Kabupaten Kepahiang," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, dalam hal ini Pemkab Kepahiang menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 serta Surat Edaran Mendagri RI Nomor 842.2/5193/SJ tanggal 23 September 2021, yang meminta seluruh kepala daerah memastikan pekerja termasuk pegawai pemerintah non ASN atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi peserta aktif dari Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan (TK). Sejauh ini di Kabupaten Kepahiang baru 7 OPD yang sudah mendaftarkan THL-nya sebagai BPJS TK dengan jumlah 548 orang. (and)

Kategori :

Terkait

Terpopuler