Boleh Masuk Kota Bengkulu, Tapi Kantongi SKKH

Kamis 07-07-2022,09:55 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Sebagai salah satu wilayah yang belum ditemukannya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah mengambil kebijakan antisipasi dan pencegahan agar kasus PMK tidak menyebar di wilayah Kota Bengkulu.

Terlebih mendekati hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, kebutuhan akan hewan ternak untuk kurban meningkat dan mobilisasi ternak luar daerah menjadi pendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat Kota Bengkulu. 

Dalam hal ini ini Pemkot Bengkulu telah mengambil kebijakan memperbolehkan ternak luar daerah masuk Kota Bengkulu dengan ketentuan harus ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan terbebas dari PMK. 

"Untuk mencegah penularan PMK masyarakat dilarang memasukkan ternak dari luar daerah, dan jika ada SKKH diperbolehkan namun tetap ada ketentuannya," kata Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bengkulu, Hauliantua Pohan, Rabu (6/7). 

Untuk hewan ternak kurban yang datang dari luar daerah paling cepat pada Jumat (8/7) harus dilengkapi dengan SKKH serta harus menuju lokasi pembeli secara langsung. Hal ini menghindari ternak mampir ke lokasi lain yang berpotensi menimbulkan permasalahan. 

"Ini dilakukan untuk menghindari dan mengurangi risiko penularan penyakit terhadap ternak," ujar Hauliantua. 

Selain itu, Dispangtan Kota Bengkulu sejak Senin (4/7) hingga Jumat (8/7) akan terus melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di peternakan dan titik penjualan hewan kurban yang ada di Kota Bengkulu. Setidaknya ada 300 ekor ternak yang diperiksa dari beberapa titik. 

"Semuanya bebas PMK saat diperiksa, namun ada beberapa yang memang tidak layak karena kurang umur untuk kurban. Selebihnya aman dan bebas dari PMK, " singkat Hauliantua. (gju)

Tags : #skkh #pmk
Kategori :