RK ONLINE - Dari 105 desa di Kabupaten Kepahiang, sejauh ini baru 4 desa saja yang mengajukan proses pencairan untuk tahap II. Sementara 101 desa belum mengajukan proses pencairan. Terkait ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang telah mengingatkan desa yang sudah menuntaskan pekerjaan DD tahap I supaya mengajukan pencairan DD tahap II.
"Sejak awal kami sudah sampaikan pada masing - masing desa pada saat pengajuan DD tahap I lalu, desa yang sudah melaksanakan DD tahap I sudah bisa mengajukan DD tahap II. Memang kami tidak menetapkan jadwal kapan desa dapat mengajukan, hanya saja lebih cepat akan lebih baik sehingga anggaran bisa terserap," sampai Kepala DPMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH.
Diterangkan Iwan, meski tidak memberikan jadwal tetap diharapkan kepada pihak desa secepatnya menyampaikan usulan pencairan DD tahap II. Jangan sampai nantinya, mendekati akhir tahun berjalan barumengajukan menyampaikan pengajuan. Mengingat DD ini biasanya digunakan untuk berbagai kegiatan di desa seperti pembangunan infrastruktur.
"Kemudian penyaluran BLT-DD serta pemberdayaan dan sejumlah program lainnya. Saya rasa merealisasikan program-program ini membutuhkan waktu yang panjang, apalagi untuk pembangunan fisik. Makanya harus segera mengajukan pencairan," kata Iwan.
Dia melanjutkan, syarat pengajuan selain telah menyelesaikan serapan anggaran DD tahap I juga draf rencana penggunaan DD tahap II juga wajib untuk dilampirkan pada saat pengajuan. Untuk desa mana saja yang telah menyampaikan usulan dirinya belum bisa menjelaskan, dengan alasan data usulan belum naik dimejanya. "Intinya sekarang bagi desa yang belum mengajukan supaya secepatnya bisa mengajukan, sehingga apa saja yang menjadi program di 2022 bisa berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu," demikian Iwan.
Pewarta : Epran Antoni/Krn