RK ONLINE - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu mempertanyakan gaji Guru Tidak Tetap (GTT) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya setelah dinyatakan lulus PPPK, GTT/PTT tersebut dikabarkan tidak lagi menerima gaji atau honor.
Apalagi untuk PPPK yang dinyatakan lulus tidak secara otomatis langsung menerima Surat Keputusan (SK) serta Surat Perintah Menjalankan Tugas (SMPT) dan mereka masih mengabdi disekolah sebelumya. Selama itu juga perlu ada gaji yang dikeluarkan karena pembayaran gaji telah dianggarkan dalam APBD.
"Kita belum tahu pasti apakah hal tersebut ada dalam aturan, karena kita ketahui jika hal tersebut menjadi permasalahan. Saya merasa tidak etis ketika mereka lulus PPPK, gaji dan honor mereka selaku GTT/PTT langsung dihentikan," ungkap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S. Ip, MM, Kamis (23/6).
Ia menambahkan, jika gaji atau honor selaku GTT/PTT tersebut dihentikan setelah lulus PPPK, lalu dikemanakan anggaran yang telah dialokasikan dari APBD Provinsi Bengkulu untuk gaji dan honor tersebut.
"Sebelumnya sudah banyak pihak yang mempertanyakan hal ini, sehingga kita tindaklanjuti persoalan yang ada," ujar Edwar.
Selain itu, pihaknya melalui Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu yang merupakan mitra kerja untuk berkoordinasi dan membahas permasalahan ini.
"Kita bakal meminta penjelasan langsung kedepannya dari Dikbud provinsi terkait masalah ini agar lebih jelas," pungkas Edwar.
Pewarta : Gatot Julian/Krn