Mau Dapat Lahan Parkir ?, Ini Syaratnya

Rabu 22-06-2022,15:38 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

RK ONLINE - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat ini akan merubah teknis pengelolaan parkir di Kabupaten Kepahiang yang harus melalui proses lelang. Nah, untuk memenangkan lelang ini, Kadishub Kabupaten Kepahiang, Febryan Hendra, S.Sos mengatakan kalau ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi peserta. Salah satunya mampu memberikan tawaran PAD tertinggi untuk Kabupaten Kepahiang.

 

Menurutnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya akan mereka ajukan sangat memungkinkan sekali bahwa kepengurusan parkir di Kabupaten Kepahiang ini akan dipihak ketigakan. 

 

"Tentu mekanismenya akan melalui lelang bukan asal tunjuk. Siapapun yang bisa memberikan tawaran PAD tertinggi maka dialah yang akan menjadi pemenangnya," ujar Febryan.

 

Lelang ini juga lanjut Febryan, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu saja. Tetapi pria yang biasa disapa dengan sebutan Bule ini mengatakan, lelang pengelola lahan parkir di Kabupaten Kepahiang ini buka secara umum.

 

"Siapapun bisa ikut dan mengikuti lelang ini," bebernya.

 

Bukan hanya itu saja, selanjutnya Dishub akan menyiapkan karcis dengan ciri khusus dan akan di umumkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang dan sekitarnya. Sehingga dengan demikian masyarakat bisa membedakan mana karcis yang legal dan ilegal.

 

"Kita yang akan buatkan karcisnya dan tentunya akan memiliki ciri khusus yang tidak akan bisa ditiru oleh siapapun. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa membedakan mana karcis legal dan yang ilegal," pungkasnya.

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait