RK ONLINE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu "diserbu" warga, Selasa (21/6/22). Kebutuhan persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengharuskan dokumen kependudukan dilegalisir, membuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini nampak dipadati masyarakat.
Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Layanan Kependudukan, Oly Sitepeu, SH menerangkan, sejumlah administrasi kependudukan yang diterbitkan Dinas Dukcapil sudah tidak membutuhkan legalisir jika difoto copy. Seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran sudah tidak harus legalisir jika sudah bertanda tangan elektronik.
"Jadi untuk jenis Adminduk yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik berbentuk barcode, itu sudah tidak perlu dilegalisir lagi. Karena tanda tangan yang berbentuk barcode itu dapat discan dengan aplikasi Scan Barcode di HP untuk membuktikan keabsahannya. Namun, pada dokumen yang belum dibubuhi TTE, tetap dapat dilegalisir. Seperti pada musim PPBD seperti sekarang ini, banyak masyarakat yang datang ke kantor kami minta legalisir," terang Oly.
Dia melanjutkan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai aturan baru pencetakan dokumen kependudukan yang menggunakan kertas Hvs 80 gram. Masyarakat dapat membuktikan keabsahan dokumen yang menggunakan barcode TTE melalui aplikasi Scan Barcode.
"Mungkin masih banyak masyarakat yang bingung dengan dokumen kependudukan yang sekarang tidak lagi menggunakan kertas hologram melainkan hanya kertas Hvs. Namun dengan TTE yang tertera dapat dilakukan pengecekan keabsahannya. Jadi tidak usah khwatir terkait keasliannya," singkat Oly.
Pewarta : Reka Fitriani/Krn