Belum Ada Jawaban

Rabu 22-06-2022,12:02 WIB
Reporter : Andi Jamhari
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Terkait dengan aturan tentang pinjaman daerah, Pemkab Kepahiang masih menanti kepastian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terlebih surat mengenai usulan pinjaman daerah tidak memerlukan persetujuan atau rekomendasi Kemendagri itu ditujukan pada beberapa daerah saja. Sehingga wacana pinjaman daerah ke Bank Bengkulu sebesar Rp 75 miliar, sampai dengan sekarang belum dapat dilaksanakan karena belum ada jawaban.

Guna memastikan Lex Specialis atau ketentuan yang bersifat khusus itu juga berlaku bagi Kabupaten Kepahiang, Bupati Kepahiang, Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengaku sudah ditanyakan secara resmi melalui surat Pemkab Kepahiang pada Kemendagri. Namun hampir 3 bulan daerah menanti terkait dengan regulasi tersebut belum juga ada jawaban.

"Formalnya informasi pinjaman daerah melalui SIMADA (Sistem Informasi Pinjaman Daerah), kita juga sudah bersurat, ditemui langsung belum diterima. Harusnya pemerintah pusat arif menyikapi hal ini. Jika memang boleh pinjaman daerah tanpa persetujuan atau rekomendasi Kemendagri ya katakan boleh, kalau tidak katakan saja. Kita bertanya-tanya apakah lex specialis aturan itu juga berlaku bagi Kabupaten Kepahiang atau tidak belum ada jawaban," ucapnya, Selasa (21/6/22).

Hidayat menjelaskan kalau Bank Bengkulu pada pendapatnya merujuk ldengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2018 tentang Pinjaman Daerah. Di mana ketentuannya mengatur mengenai wacana pinjaman daerah yang diusulkan Pemerintah Kabupaten wajib disertai dengan persetujuan atau rekomendasi dari Kemendagri.

"Sehingga kita harus menunggu. Kalau lah pada saatnya nanti pinjaman daerah tidak dapat dilakukan, maka untuk melanjutkan ketiga link pekerjaan pembangunan beserta penataan kota dan lainnya akan direalisasikan menggunakan APBD. Akan tetapi dengan cara bertahap," singkatnya.

Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait